Senin, 11 Juli 2016
Polda Metro Jaya: Layanan Pengaduan
Polda Metro Jaya: Layanan Pengaduan: Silahkan anda memberi komentar pada blog ini, apabila anda mengalami kasus penipuan yang marak sekarang ini, kami akan membantu menega...
Sabtu, 31 Oktober 2009
Tambah banyak masalah
Dengan adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang desa (PP No.72 th 2005) dan adanya alokasi dana yang cukup besar untuk desa saat ini, harapannya penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik. Kenyataan menunjukkan bahwa hampir di semua desa di Kab. Kebumen, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini terjadi permasalahan . Permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pr bagi aparat pemerintahan desa khususnya dan umumnya dinas instansi terkait untuk mencari penyebabnya dan selanjutnya mencari jalan keluar penyelesaiannya .
Permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi di desa-desa antara lain belum/ bahkan tidak dilaksanakannya tugas-tugas pemerintahan desa seperti belum dibuatnya peraturan desa ataupun peraturan kepala desa sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Banyak pemerintah desa yang sudah melaksanakan pengisian perangkat desa, namun peraturan desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa belum dibuat.
Banyak pemerintah desa yang sudah melaksanakan pungutan atas pembuatan sertifikat masal dan pembagian kompor gas dalam rangka konversi minyak tanah ke gas, dimana pungutan tersebut belum diatur dalam peraturan desa tentang pungutan desa, namun kepala desa tidak membuat peraturan kepala desa. Kondisi tersebut terjadi karena aparat pemerintah desa kurang memiliki kemampuan yang cukup, selain itu aparat pemerintah desa juga kirang memahami peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah dan peraturan bupati .
Permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi di desa-desa antara lain belum/ bahkan tidak dilaksanakannya tugas-tugas pemerintahan desa seperti belum dibuatnya peraturan desa ataupun peraturan kepala desa sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Banyak pemerintah desa yang sudah melaksanakan pengisian perangkat desa, namun peraturan desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa belum dibuat.
Banyak pemerintah desa yang sudah melaksanakan pungutan atas pembuatan sertifikat masal dan pembagian kompor gas dalam rangka konversi minyak tanah ke gas, dimana pungutan tersebut belum diatur dalam peraturan desa tentang pungutan desa, namun kepala desa tidak membuat peraturan kepala desa. Kondisi tersebut terjadi karena aparat pemerintah desa kurang memiliki kemampuan yang cukup, selain itu aparat pemerintah desa juga kirang memahami peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah dan peraturan bupati .
Jumat, 10 Juli 2009
Masih Prihatin
Walau manusia sudah maju, tingkat perekonomian meningkat, namun kenyataannya masih banyak orang-orang yang pola pikirnya tidak maju . Banyak orang yang berbuat dalam rangka mencapai tujuan pribadi. Kenapa sih demikian ?.Ini yang membuat saya merasa prihatin.
Langganan:
Postingan (Atom)